Senin, 11 Juli 2016

Bab 7 MANUSIA DAN KEADILAN


Bab 7
MANUSIA DAN KEADILAN
A.Pengertian Keadilan
Keadilan menurut aristoteres adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di artikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Sedangkan menurut pendapat yang lebih umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban, atau dengan kata lain, keadilan adalah kedaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Sebagai contohnya : apabila kita menginginkan kenaikan upah maka  kita berusaha untuk meningkatkan prestasi kerja kita.
B. Keadilan sosial
Berbicara tentang keadilan , tentu anda ingat dasar Negara kita yakni pancasil yang terdapat pada sila ke 5 yakni “ keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila(ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :  “Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyrakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.    Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.    Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.    Sikap suka kerja keras
5.    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C. Berbagai macam keadilan
a.    Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dna menjaga kesatuannya.  Dalam suatu masyrakat yang adilsetiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya ppaling cocok baginya , pendapat plato itu di sebut dengan keadilan moral.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
b.    Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama.
c.    Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarkat dan kesejahteraab umum.
D. Kejujur
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adlah kenyataan yang benar-benar ada. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur  adalah lebih baik dari pada orang orang pandai yang lancing. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi  oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban.
Untuk memepertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dapat dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurigaan atau curiga identic dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya., atau memnag dari hatinya sudah niat berbuat curang.
Kecurangan membuat manusia menjadi serakah, tamak, dan ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita
Bermacam-macam orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusisa dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan , aspek peradaban dan aspek teknik.
F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi ornag/tetangga disekitarnya adlah suatu kebanggan batin yang tidak ternilai harganya. Ada pribahasa berbunyi “ dari pada berputih mata lebih baik berputih tulanng” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga orang mempertaruhkan nyawanya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :’
1.    Manuasia menurt sifat dasarnya adalah makhluk moral
2.    Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahan, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tiak sesuai dengan akhlak.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atau perbuatan ornag lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan di akibatkan adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabta mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya. Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosia. dalam bergaul manusia harus memenuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Oleh karena itu tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban di langgar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajiban itu. Mempertahankan hakdan kewajiban itu adalah pembalasan.

Widyo Nugroho, Achmad Muchji. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Gunadarma.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar