Bab 7
MANUSIA
DAN KEADILAN
A.Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut aristoteres adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di
artikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Sedangkan menurut pendapat yang lebih umum keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban, atau dengan
kata lain, keadilan adalah kedaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Sebagai
contohnya : apabila kita menginginkan kenaikan upah maka kita berusaha untuk meningkatkan prestasi
kerja kita.
B. Keadilan sosial
Berbicara
tentang keadilan , tentu anda ingat dasar Negara kita yakni pancasil yang
terdapat pada sila ke 5 yakni “ keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila(ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyrakat Indonesia.”
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka kerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
C. Berbagai macam keadilan
a. Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum
merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dna menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyrakat yang
adilsetiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya ppaling
cocok baginya , pendapat plato itu di sebut dengan keadilan moral.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat.
b. Keadilan
distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara secara tidak sama.
c. Keadilan
komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarkat dan kesejahteraab umum.
D. Kejujur
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang
ada itu adlah kenyataan yang benar-benar ada. Barang siapa berkata jujur serta
bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang
bodoh yang jujur adalah lebih baik dari
pada orang orang pandai yang lancing. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di
landasi oleh kesadaran moral yang
tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban.
Untuk
memepertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap perlu dipupuk. Namun demi
sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai
pada batas-batas yang dapat dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurigaan
atau curiga identic dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya., atau memnag dari hatinya sudah niat berbuat curang.
Kecurangan
membuat manusia menjadi serakah, tamak, dan ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita
Bermacam-macam
orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusisa dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan , aspek
peradaban dan aspek teknik.
F. Pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi ornag/tetangga disekitarnya adlah
suatu kebanggan batin yang tidak ternilai harganya. Ada pribahasa berbunyi “
dari pada berputih mata lebih baik berputih tulanng” artinya orang lebih baik
mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga orang
mempertaruhkan nyawanya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :’
1. Manuasia
menurt sifat dasarnya adalah makhluk moral
2. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahan,
bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tiak sesuai
dengan akhlak.
G. Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atau perbuatan ornag lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan
di akibatkan adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabta mendapat balasan yang
bersahabat, sebaliknya. Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk
sosia. dalam bergaul manusia harus memenuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu. Oleh karena itu tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban di
langgar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajiban
itu. Mempertahankan hakdan kewajiban itu adalah pembalasan.
Widyo Nugroho, Achmad Muchji. 1996. Ilmu Budaya Dasar.
Jakarta : Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar